Putusan MKD Seharusnya Jadi Pijakan Hukum
Rayen juga menggarisbawahi bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini, menurutnya, seharusnya menjadi rujukan kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Rayen dikatakan telah berkoordinasi dengan penyidik, tetapi jawaban yang diterima tetap sama: masih menunggu surat izin presiden, meski Sekretariat Presiden telah menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Akar Masalah: Laporan Penghinaan Marga Pono
Kasus ini berawal ketika Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim karena diduga menghina marganya. Pentolan Dewa 19 itu diketahui memelesetkan marga Pono menjadi "Porno".
Rayen menduga Ahmad Dhani sedang berupaya mati-matian agar tidak dipanggil terkait laporan ini. “Kalau menurut gue, Dhani nih pasti melakukan segala daya upaya bagaimana caranya supaya dia enggak dipanggil,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran