Laporan Rayen Pono ke Ahmad Dhani Mandek, Dicurigai Polisi Tak Berani Proses Anggota DPR
Rayen Pono memberikan update terbaru mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono. Hingga kini, proses hukum tersebut dikatakannya masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Menurut Rayen, penyelidikan terhadap Ahmad Dhani terkesan jalan di tempat. Kepolisian disebutnya beralasan masih menunggu surat izin dari presiden untuk memanggil Dhani, yang merupakan anggota DPR. Rayen menilai alasan ini tidak masuk akal.
Kecurigaan Rayen Pono: Polisi Tak Berani Sentuh Anggota DPR
Rayen Pono menduga kuat bahwa kepolisian enggan memproses pemanggilan Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR. Ia menyatakan bahwa polisi mungkin tidak berani bertindak terhadap figur publik yang juga politisi tersebut.
Aturan MD3 dan Dalih Surat Izin Presiden
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mewajibkan izin presiden untuk memanggil anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.
Ia menduga bahwa narasi tentang surat izin presiden hanyalah dalih belaka. “Jadi narasi surat izin presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani itu mengada-ada,” tegasnya.
Artikel Terkait
Driver Taksi Online Perkosa Penumpang di Bahu Tol: Kronologi & Pelaku Positif Narkoba
5 Merek Truk Vakum Limbah Terbaik 2024: Review & Tips Memilih
Kebakaran Pabrik Tekstil PT TAK di Cikarang: Seluruh Karyawan Berhasil Dievakuasi
Larry Page Geser Larry Ellison Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia Berkat AI