GELORA.ME -Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP, Kementerian Keuangan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tahun 2015-2018 dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.
Saat ini, tersangka Haniv sudah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen