"Saya berkomitmen, tidak akan melakukan berbuat tindakan serupa dikemudian hari."
"Serta berjanji meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Kepsek."
"Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya," pungkasnya.
Dapat Surat Peringatan dari Dinas Pendidikan
Terpisah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memberikan hukuman kepada keduanya.
Kabid Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Mumin Sueb menuturkan, kedua pasutri yang menjabat sebagai kepala sekolah tersebut sudah dipanggil.
"Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri," katanya dalam sambungan telepon, Senin (29/9/2025).
Kepada TribunBanten.com, Mumin mengatakan bahwa keduanya berkaraoke ketika jam sekolah menggunakan Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo.
"Mereka juga membenarkan karaoke dilakukan di jam belajar sekolah," sambungnya.
Mumin mengatakan, keduanya tengah mencoba Smart TV tersebut karena baru saja dikirim.
"Iya benar, itu program bantuan pemerintah. Kata mereka, sedang uji coba karena baru dikirim," ucapnya.
Setelah videonya viral, pihaknya pun memberikan surat teguran kepada keduanya.
"Atas perintah pimpinan, sudah kita kasih surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan,"
"Surat itu juga sudah kita tembuskan ke Inspektorat Pandeglang," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan keduanya tersebut tak pantas dilakukan oleh kepala sekolah.
"Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Setyo Budiyanto Resmi Pensiun Polri, Ini Daftar 22 Perwira di Jabatan Sipil Pascaputusan MK
Nomor Resmi Kemenkeu 0815 9966 662 untuk Konfirmasi Aduan Pajak, Jangan Takut!
Sanae Takaichi Picu Krisis, China Serukan Boikot Wisata ke Jepang
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo