Fakta Nikita Mirzani Live TikTok dari Rutan: Bukan HP Pribadi, Tapi Fasilitas Resmi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan penjelasan resmi terkait aksi artis Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung di TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani bukan barang selundupan. Perangkat tersebut merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan untuk memenuhi hak komunikasi para tahanan.
Penjelasan Resmi Ditjen PAS Soal Live TikTok Nikita Mirzani
Rika Aprianti menyatakan, "Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Rika menerangkan bahwa akses komunikasi ini merupakan hak dasar yang diberikan oleh Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, tanpa terkecuali. Fasilitas serupa telah tersedia di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Indonesia.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama