Tujuan utama pemberian fasilitas ini adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara warga binaan dengan keluarga maupun kerabatnya. Meski demikian, Rika menekankan bahwa pelaksanaannya tetap diawasi secara ketat dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik," jelas Rika.
Status Hukum dan Vonis Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini berstatus sebagai tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan artis yang biasa disapa Nyai ini terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pemerasan disertai ancaman dan pencemaran nama baik. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. Hakim juga memutuskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini, putusan tersebut belum inkrah karena pihak Nikita mengajukan upaya hukum banding.
Artikel Terkait
Prof Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
MK Pangkas Masa Kepemilikan Tanah Investor di IKN, Total Hak Guna Usaha Turun dari 190 Jadi 95 Tahun
Soenarko Sebut Kasus Makar 2019 Rekayasa, Tak Pusingkan Wacana Abolisi
Kronologi Kematian Bripda Ariq: Tewas Diduga Dianiaya Senior di Barak Polda Jabar