Fakta Nikita Mirzani Live TikTok dari Rutan: Bukan HP Pribadi, Tapi Fasilitas Resmi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan penjelasan resmi terkait aksi artis Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung di TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani bukan barang selundupan. Perangkat tersebut merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan untuk memenuhi hak komunikasi para tahanan.
Penjelasan Resmi Ditjen PAS Soal Live TikTok Nikita Mirzani
Rika Aprianti menyatakan, "Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Rika menerangkan bahwa akses komunikasi ini merupakan hak dasar yang diberikan oleh Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, tanpa terkecuali. Fasilitas serupa telah tersedia di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Indonesia.
Artikel Terkait
Prof Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
MK Pangkas Masa Kepemilikan Tanah Investor di IKN, Total Hak Guna Usaha Turun dari 190 Jadi 95 Tahun
Soenarko Sebut Kasus Makar 2019 Rekayasa, Tak Pusingkan Wacana Abolisi
Kronologi Kematian Bripda Ariq: Tewas Diduga Dianiaya Senior di Barak Polda Jabar