GELORA.ME - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerima manfaat terdampak Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makan bergizi gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah. Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menuturkan, BGN juga tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” ucap Nanik dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa telah diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Arab Saudi vs UEA: Konflik Terbuka Hampir Terjadi di Yaman, Ini Penyebab & Dampaknya
Najib Razak Ajukan Banding: 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Terkait Skandal 1MDB
Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap, Alasan, dan Kontroversi Guru SD Pasuruan
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan Akademisi UII