Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menduga adanya tarik-menarik kepentingan penguasa sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) belum juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, kata Hudi, Yaqut sudah termasuk dalam daftar cegah ke luar negeri terkait perkara ini.
"Dengan lamanya tidak disampaikan status tersangka, bisa saja benar ada intervensi sehingga status yang bersangkutan (Yaqut) belum naik menjadi tersangka," kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/9/2025).
Meski begitu, Hudi mengimbau agar publik bersabar dan tidak berprasangka buruk. Ia berharap KPK tetap bekerja profesional sesuai prosedur hukum.
"Berdoa saja semoga KPK dapat bekerja sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh siapapun juga," ucapnya.
Di sisi lain, KPK menegaskan tidak ada intervensi dari aparat penegak hukum lain baik kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman terkait belum diumumkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kemenag.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, proses penyidikan perkara kuota haji sejauh ini berjalan baik tanpa hambatan.
"Tidak ada. Jadi penyidikan masih berprogres secara baik, secara positif," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Kemenag, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro travel.
"Di mana dalam perkara kuota haji ini KPK tidak hanya mendalami dari pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian institusi terkait khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan ibadah haji, juga para asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan haji," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membantah kabar bahwa lembaganya menunda penetapan tersangka kasus ini karena adanya intervensi dari istana.
"Tidak ada. KPK murni penegakan hukum," tegas Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Fitroh menekankan, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika ada kecukupan bukti. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," ucapnya.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara Foto/Fauzan/nz).
Artikel Terkait
Eks Agen BIN: Calon Kapolri Pilihan Prabowo Dikerjain Listyo Sigit!
Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah Ada Sabotase Untuk Gagalkan Janji Prabowo?
Bangkit Dari Krisis Moneter, Ini Langkah Strategis BJ Habibie Stabilkan Rupiah dan Pulihkan Ekonomi Indonesia
The Institute for Ecosoc Rights: Pada 2014-2024 Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, 1 Juta Orang Tewas Secara Sunyi!