KPK Sebut Ustaz Khalid Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji

- Jumat, 26 September 2025 | 09:05 WIB
KPK Sebut Ustaz Khalid Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemilik Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah, menjadi pihak yang paling mengetahui siapa oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima uang percepatan haji.

Pasalnya, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Ustaz Khalid diperas untuk beralih dari haji furoda ke haji khusus oleh oknum dari Kemenag, dengan syarat uang percepatan.

Untuk itu, Ustaz Khalid dan 122 jamaah lainnya berangkat haji menggunakan kuota haji khusus pada tahun yang sama, yaitu 2024 tanpa harus mengantre setelah membayar uang percepatan sebesar 2.400 Dolar AS hingga 7.000 Dolar AS per kuota.

“Kemudian Ustaz KB setor uang. Itu kemudian percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dia lantas menyebut pihak lain yang juga mengetahui informasi mengenai sosok oknum di Kemenag ialah penyidik KPK yang sudah mendapatkan informasi dari Ustaz Khalid.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. 

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Sumber: suara
Foto: Ustaz Khalid Basalamah/Net

Komentar