GELORA.ME -Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Demikian kabar terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka diputuskan setelah KPK melakukan gelar perkara tadi malam.
"Sampun (sudah gelar perkara)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Tony Rosyid Sebut Tuntutan Pertanggungjawaban Jokowi Wajar, Ini Alasannya
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah