Eggi Sudjana Buka Suara: Pertemuan dengan Jokowi Bukan untuk Minta Maaf
GELORA.ME – Advokat senior dan aktivis Eggi Sudjana memberikan pernyataan resmi sebelum berangkat ke luar negeri untuk pengobatan, Jumat (16/1/2026). Dalam keterangan yang ditayangkan Kompas TV, Eggi meluruskan spekulasi terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Restorative Justice Bukan Penyerahan Diri
Eggi Sudjana menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah kesepakatan hukum yang berdasar pada argumentasi konstitusional.
"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi. Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dialog dengan Jokowi dan Pertanyaan Konstitusional
Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang. "Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambah Eggi.
Eggi menjelaskan pendekatannya menggunakan analogi teologis. "Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun," jelasnya.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Panduan Lengkap & Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Kompensasi, dan Analisis Posisi Baru