Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi dipidana dengan Pasal 263 dan 264 KUHP gara-gara mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 dalam website resminya.
"Kalau pengubahan tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU," kata praktisi hukum Azam Khan, dikutip Selasa 23 September 2025.
Menurut Azam, Pasal 263 KUHP ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara, sementara Pasal 264 KUHP ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Pengubahan status pendidikan akhir Gibran terungkap dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran selalu Tergugat I dan KPU RI selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 22 September 2025.
Dalam sidang tersebut, Subhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena KPU RI selaku Tergugat II telah mengubah status pendidikan akhir Gibran menjadi S1 di websitenya.
Padahal sebelumnya status pendidikan akhir Gibran di website KPU RI tidak ditulis apa pun, hanya tertulis pendidikan akhir.
Namun pada Jumat 19 September 2025, status pendidikan akhir Gibran di website menjadi S1.
Sumber: rmol
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Kisah Tragis Ratu Sekar Kedaton: Diasingkan ke Manado hingga Akhir Hayat
Ledakan SMAN 72 Jakarta: CCTV Ungkap Pelaku Bawa Dua Tas, Profilnya Pendiam
Krisis Pangan Gaza: Fakta Kelaparan & Pelanggaran Bantuan Pasca Gencatan Senjata
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Dijual Rp 3 Juta via Facebook