Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Minggu, 09 November 2025 | 14:50 WIB
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono harus menghadapi konsekuensi serius atas pernyataannya yang menyinggung budaya Toraja. Meski telah meminta maaf di media sosial, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) resmi menjatuhkan sanksi adat dan moral yang berat kepadanya.

Isi Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Sanksi yang dijatuhkan TAST kepada Pandji Pragiwaksono sangatlah signifikan. Ia diwajibkan untuk:

  • Mengorbankan 48 ekor kerbau.
  • Mengorbankan 48 ekor babi.
  • Membayar kontribusi sosial senilai Rp2 miliar.

Pernyataan yang Dianggap Melecehkan Adat Toraja

Halaman:

Komentar