Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono harus menghadapi konsekuensi serius atas pernyataannya yang menyinggung budaya Toraja. Meski telah meminta maaf di media sosial, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) resmi menjatuhkan sanksi adat dan moral yang berat kepadanya.
Isi Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Sanksi yang dijatuhkan TAST kepada Pandji Pragiwaksono sangatlah signifikan. Ia diwajibkan untuk:
- Mengorbankan 48 ekor kerbau.
- Mengorbankan 48 ekor babi.
- Membayar kontribusi sosial senilai Rp2 miliar.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Kunci Sukses 1 Tahun Pemerintahan: Meritokrasi dan Kerja Tim
Bonnie Blue Ditangkap Polisi Inggris: Kronologi, Kontroversi, dan Reaksi Warganet
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul & Rencana Prabowo Bangun Rumah dan Sekolah
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pidato Lengkap & Komitmen Selamatkan Aset Negara 2026