Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono harus menghadapi konsekuensi serius atas pernyataannya yang menyinggung budaya Toraja. Meski telah meminta maaf di media sosial, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) resmi menjatuhkan sanksi adat dan moral yang berat kepadanya.
Isi Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Sanksi yang dijatuhkan TAST kepada Pandji Pragiwaksono sangatlah signifikan. Ia diwajibkan untuk:
- Mengorbankan 48 ekor kerbau.
- Mengorbankan 48 ekor babi.
- Membayar kontribusi sosial senilai Rp2 miliar.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Dijual Rp 3 Juta via Facebook
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, Dampak & Risikonya
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Dampak, dan Kondisi Terkini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini