Benyamin Ranteallo, Ketua Umum TAST, menegaskan bahwa pernyataan Pandji dalam sebuah video tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga melukai harga diri masyarakat Toraja. Dalam video tersebut, Pandji menyebut upacara pemakaman adat Toraja (Rambu Solo') sebagai pesta mahal yang memiskinkan, bahkan dengan nada bercanda menyinggung praktik penjemawan jenazah di rumah.
Makna Sakral Rambu Solo' yang Disalahpahami
Benyamin menjelaskan bahwa Rambu Solo' bukan sekadar pesta. Ritual ini adalah bentuk penghormatan terakhir yang sakral kepada leluhur, yang di dalamnya terkandung nilai kasih sayang, gotong royong, dan solidaritas sosial yang kuat. Daging kurban dari hewan yang disembahkan juga dibagikan kepada masyarakat sekitar, yang menjadi bagian dari ekonomi sosial.
Dasar Hukum dan Filosofi Sanksi Adat
Pelanggaran Pandji dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan adat. Sanksi ini didasarkan pada asas Tallu Lolona untuk memulihkan keseimbangan. Pandji juga diwajibkan menjalani dua ritual pemulihan adat, yaitu Ma’Sossoran Rengge’ dan Ma’Rambu Langi’, untuk memulihkan keseimbangan spiritual antara dunia manusia dan arwah.
Benyamin menegaskan bahwa sanksi ini bukan balas dendam, melainkan bentuk pemulihan atas luka yang ditimbulkan. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih menghormati kekayaan budaya Nusantara.
Artikel Terkait
Krisis Pangan Gaza: Fakta Kelaparan & Pelanggaran Bantuan Pasca Gencatan Senjata
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Dijual Rp 3 Juta via Facebook
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, Dampak & Risikonya
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Dampak, dan Kondisi Terkini