Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Minggu, 09 November 2025 | 14:50 WIB
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Benyamin Ranteallo, Ketua Umum TAST, menegaskan bahwa pernyataan Pandji dalam sebuah video tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga melukai harga diri masyarakat Toraja. Dalam video tersebut, Pandji menyebut upacara pemakaman adat Toraja (Rambu Solo') sebagai pesta mahal yang memiskinkan, bahkan dengan nada bercanda menyinggung praktik penjemawan jenazah di rumah.

Makna Sakral Rambu Solo' yang Disalahpahami

Benyamin menjelaskan bahwa Rambu Solo' bukan sekadar pesta. Ritual ini adalah bentuk penghormatan terakhir yang sakral kepada leluhur, yang di dalamnya terkandung nilai kasih sayang, gotong royong, dan solidaritas sosial yang kuat. Daging kurban dari hewan yang disembahkan juga dibagikan kepada masyarakat sekitar, yang menjadi bagian dari ekonomi sosial.

Dasar Hukum dan Filosofi Sanksi Adat

Pelanggaran Pandji dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan adat. Sanksi ini didasarkan pada asas Tallu Lolona untuk memulihkan keseimbangan. Pandji juga diwajibkan menjalani dua ritual pemulihan adat, yaitu Ma’Sossoran Rengge’ dan Ma’Rambu Langi’, untuk memulihkan keseimbangan spiritual antara dunia manusia dan arwah.

Benyamin menegaskan bahwa sanksi ini bukan balas dendam, melainkan bentuk pemulihan atas luka yang ditimbulkan. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih menghormati kekayaan budaya Nusantara.

Halaman:

Komentar