Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach

- Minggu, 09 November 2025 | 12:25 WIB
Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach
Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Hormati Mekanisme DPR

Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Hormati Mekanisme DPR

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya buka suara mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi nonaktif terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Paloh menegaskan bahwa putusan MKD merupakan mekanisme internal DPR yang harus dihormati. Pernyataan ini disampaikannya usai acara Funwalk dalam rangka menyambut HUT ke-14 Partai NasDem di Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 November 2025.

Lebih lanjut, Surya Paloh mengungkapkan bahwa Partai NasDem sebenarnya telah lebih dulu menonaktifkan kedua anggotanya tersebut. Namun, hingga saat ini, keputusan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) belum diambil oleh partai.

Rincian Putusan Sanksi MKD DPR

Dalam putusannya, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua politikus NasDem tersebut. Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach mendapatkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

Masa hukuman ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan memperhitungkan masa penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang membahas lima anggota DPR nonaktif terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025.

Nasib Anggota DPR Lainnya dalam Putusan MKD

Tidak hanya dari Fraksi NasDem, MKD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN dengan hukuman nonaktif selama empat bulan.

Di sisi lain, dua anggota DPR lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan haknya sebagai anggota DPR secara efektif sejak putusan MKD dibacakan.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar