MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio

- Minggu, 09 November 2025 | 10:25 WIB
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio

MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Keputusan ini diambil setelah MKD menyelenggarakan serangkaian sidang etik yang menyimpulkan bahwa ketiganya telah melanggar kode etik lembaga legislatif.

Tanggapan Pengamat: MKD Bisa Lebih Tegas

Menanggapi keputusan ini, Mohammad Anas RA, seorang pengamat politik dan Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menyatakan bahwa langkah MKD sudah tepat. Namun, ia menilai masih ada ruang untuk tindakan yang lebih tegas. Anas menjelaskan bahwa MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR ke partai politik asal jika pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan telah mencoreng martabat lembaga.

"MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR," jelas Anas.

Pentingnya Proporsionalitas dalam Menilai Pelanggaran

Meski demikian, Anas mengingatkan agar masyarakat bersikap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing individu, bukan dengan menyeragamkan hukuman untuk semua.

"Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua," tegasnya.

Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot

Halaman:

Komentar