Lebih lanjut, Anas memberikan penilaian khusus. Dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, ia berpendapat bahwa sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.
"Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa 'orang tolol sedunia'," tegas Anas.
Rincian Sanksi dari MKD DPR RI
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman dengan rincian sebagai berikut:
- Nafa Urbach: Diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni: Diberikan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan masa hukuman dihitung sejak penonaktifan masing-masing anggota oleh partai politik mereka. Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Hendro Purnomo berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Bersalah
Di sisi lain, MKD memutuskan bahwa Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan sidang etik dibacakan.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Respons Maraknya Kepala Daerah Ditangkap KPK
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi