Lebih lanjut, Anas memberikan penilaian khusus. Dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, ia berpendapat bahwa sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.
"Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa 'orang tolol sedunia'," tegas Anas.
Rincian Sanksi dari MKD DPR RI
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman dengan rincian sebagai berikut:
- Nafa Urbach: Diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni: Diberikan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan masa hukuman dihitung sejak penonaktifan masing-masing anggota oleh partai politik mereka. Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Hendro Purnomo berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Bersalah
Di sisi lain, MKD memutuskan bahwa Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan sidang etik dibacakan.
Artikel Terkait
Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Bukan Pindah Hati, Tapi Pindah Kekuasaan
Budi Arie Gabung Gerindra Dikritisi Ketua PD Tidar Jabar: Respons & Syarat Kaderisasi
Eggi Sudjana Tersangka: 3 Pelanggaran Hukum yang Diklaim dan Proses Aneh Polda Metro Jaya