GELORA.ME -Presiden Joko Widodo diprediksi tak bisa kebal dari hukum, setelah selesai menjabat Presiden RI ke tujuh.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, masyarakat akan menuntut keadilan atas kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi semasa menjabat presiden selama dua periode, sejak 2014 hingga 2024.
Dia memandang, permintaan maaf Jokowi dalam acara pada acara Zikir dan Doa bersama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, tidak lantas diterima seutuhnya oleh publik.
"Tidak otomatis pengakuan kesalahan, kemudian perilaku buruknya tidak bisa diproses," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
Dalam paradigma prinsip hukum di Indonesia, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu memandang Jokowi akan sama di mata hukum ketika kembali menjadi rakyat sipil biasa embel-embel jabatan presiden.
"Sebab ini adalah proses hukum negara, bukan sekadar pengakuan dosa semata," sambung Efriza menuturkan.
Karena itu, dia menganggap hukum akan berada di atas segalanya usai Jokowi pensiun, dan publik menjadikan momentum itu untuk melawan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintahan ayah dari wakil presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka itu.
"Perilaku buruk seorang pemimpin dalam mengemban tugas negara harus diproses hukum oleh negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya atas penyelewengan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya sebagai presiden," demikian Efriza menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Membedah Peluang BG Ambil Alih PDIP Dari Trah Soekarno!
PPATK Jangan Sembrono, Pemblokiran Rekening Pasif Tak Boleh Sembarangan
KPK Kembali Sita Uang Rp39,5 Miliar di Kasus Proyek Fiktif PP
Penggugat Jokowi Ungkap Fakta Mengejutkan Yang Ditutupi Setelah Beli Esemka!