Pengacara Setnov: Orang Dihukum Lama-lama Nggak Ada Gunanya

- Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Pengacara Setnov: Orang Dihukum Lama-lama Nggak Ada Gunanya


Bebasnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dianggap sesuatu yang normal.

Begitu yang disampaikan pengacara Setnov, Maqdir Ismail saat ditanya soal Setnov yang mendapatkan bebas bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu kemarin, 16 Agustus 2025.

"Iya bebas bersyarat beliau itu. Karena kan dia sudah memenuhi syarat untuk bisa bebas bersyarat. Apalagi kewajiban-kewajiban kan sudah dilakukan. Ya normal aja gitu lho," kata Maqdir yang dikutip dari RMOL, Minggu, 17 Agustus 2025.

Bahkan, Maqdir menyebut bahwa tidak ada gunanya seseorang dipenjara lama-lama, termasuk kliennya, Setnov yang telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

"Ya saya kira gini lah, kalau saya, orang dihukum lama-lama itu nggak ada gunanya gitu. Mestinya ya proporsional saja orang itu dihukum, apalagi kalau orang sudah melaksanakan kewajiban sebagaimana diputuskan. Untuk apa ditahan, itu kan jadi beban kan," terang Maqdir.

Menurut Maqdir, dibanding dihukum penjara, lebih baik orang-orang yang melakukan kesalahan dipergunakan untuk kegiatan sosial.

"Bukan hanya menjalani hukuman yang nggak jelas gunanya selain dari bentuk pembalasan," pungkas Maqdir.

Sementara itu, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika dalam siaran tertulisnya, Minggu siang, 17 Agustus 2025.

Persyaratan administratif dan substantif yang telah dijalani Setnov tersebut berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 UU 22/2022 yang mengatur persyaratan menerima bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telan menunjukkan penurunan risiko.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," terang Rika.

Setnov kata Rika, juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

"Pada 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 nomor PAS-1423 PK.05.03 tahun 2025," tutur Rika.

Sejak 16 Agustus 2025 kata Rika, maka status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.

Sebelumnya pada Rabu, 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020.

"Amar Putusan Kabul," bunyi putusan PK MA.

Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menjatuhkan hukuman kepada Setnov berupa uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan terpidana Setnov kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. Sehingga, sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan PK.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan. 

Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov). (RMOL/Jamaludin Akmal)

Komentar