Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa

- Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa



GELORA.ME - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu terkait penerapan kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) itu dinilai merugikan sekolah swasta.


Sebab, sebagian besar siswa terserap sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta tak kebagian murid. Bahkan ada sekolah yang hanya menerima dua murid pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini.

Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan itu antara lain, Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.


Kemudian, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan; dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur (Dedi Mulyadi_ dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," kata Humas PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

Enrico menyatakan, gugatan tersebut terregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Gugatan diajukan pada tanggal 31 Juli 2025.  Ketua pengadilan (PTUN Bandung) telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sekaligus menetapkan jadwal persidangan," ujar Enrico.

Menurut dia, PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat. Kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait objek sengketa.

"Jadwal persidangannya akan digelar besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," tutur Enrico.

Enrico mengatakan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," ucapnya

Sumber: inews 

Komentar