IRONI! Ijazah Tak Pernah Hadir, Tapi Pengkritik Dipenjara
Aparat jangan dzalim! Arah angin sudah berubah. Zaman lancar berdusta sudah usai. Kini, rakyat mulai “gatal-gatal” melihat ketidakadilan yang dipelihara.
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP
Dalam salah satu pertimbangan putusan terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM), terdapat kutipan yang patut dicermati:
“Bahwa terhadap pembelaan ini tidak pernah dibuktikan adanya rekayasa foto digital maupun uji forensik terhadap dokumen yang dianggap dipalsukan dan dokumen pembanding (aslinya) yang seharusnya diuji di laboratorium forensik.
Faktanya, Terdakwa tidak pernah dapat mengajukan bukti ijazah yang dituduh palsu tersebut supaya bisa diuji di Labkrim forensik.
Namun, terdakwa dan penasihat hukum justru selalu meminta Jaksa dan Hakim untuk menghadirkan ijazah aslinya.”
Lalu, di mana letak kekeliruannya? Dari sisi asas dan teori hukum pidana, semestinya semua pihak — baik penegak hukum maupun pengadilan — berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Tujuannya agar tidak keliru menghukum seseorang.
Apakah permintaan kuasa hukum BTM untuk menghadirkan ijazah asli Presiden Jokowi bukan bagian dari upaya mencari kebenaran?
Justru, sesuai pendapat Jaksa Penuntut Umum sendiri, uji forensik sangat dibutuhkan.
Namun bagaimana mungkin uji tersebut bisa dilakukan bila yang dihadirkan hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir — dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 — tanpa satu pun ijazah asli sebagai objek pemeriksaan forensik?
Anehnya lagi, dalam persidangan perkara pidana di PN Surakarta, Presiden Jokowi tidak pernah hadir sebagai saksi korban.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Prabowo Batal Kunjungan ke Israel, Disebut Bocor ke Media: Upaya Selamatkan Muka?
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina