Kurir 40 Kilo Sabu Dituntut Hukuman Mati

- Kamis, 08 Mei 2025 | 09:30 WIB
Kurir 40 Kilo Sabu Dituntut Hukuman Mati


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut pidana mati empat penipu kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 40 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat penjahat masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025).

Keempat penipu, lanjut JPU, yakni Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.

Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Perbuatan keempat membenarkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Friska.

JPU Friska menyampaikan, adapun hal yang memberatkan perbuatan para pelaku kejahatan karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Kemudian, perbuatan para pelaku juga telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal mencerahkan tidak ditemukan,” kata JPU Friska.

JPU Friska dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, keempat pelaku (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas polisi Polda Sumut pada Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi detektif Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai,” ujar dia.

Kemudian, penipu Puji merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Sesampainya di lokasi, penipu Puji bersama penipu Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisi 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada penjual Puji dan Sahrial,” tutur dia.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, lanjut JPU, pemohon Puji dan pemohon Sahrial kembali menuju Kota Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisi 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang,” jelas Friska.

Selanjutnya, keesokan harinya responden Puji dan penjual Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisi 20 kilogram sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.

“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua dibunuh oleh petugas kepolisian Polda Sumut,” kata JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap penangkapan Puji dan penangkapan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Di dalam mobil mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada penipu Benyamin Sembiring,” paparnya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada penipu Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap Senta Sitepu di rumahnya Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat kontraktor beserta bukti barang sabu-sabu seberat 40 kilogram dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar JPU Friska Sianipar.

Sumber: inilah
Foto: Empat pencuri kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). (Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)

Komentar