"Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya," tegas Santoso.
Karena itu, Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online dengan segala kewenangan yang dimiliki dan dukungan instansi terkait, harus dapat melakukan kerja sama untuk mengungkap bandar judi yang bisa saja berada di luar negeri.
"Karena judol menggunakan IT & lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara," papar Santoso.
Selain itu, Kapolri sebagai Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum harus berani memecat oknum anggota yang terlibat melindungi dan dapat setoran dari bandar judol tanpa tebang pilih.
"Karena kasus judol ini sudah masuk pada extraordinary crime maka rekening yang terindikasi pada judol di samping di blokir juga di publis di media atau oleh aparat penegak hukum," pungkas Santoso.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Kunci Sukses 1 Tahun Pemerintahan: Meritokrasi dan Kerja Tim
Bonnie Blue Ditangkap Polisi Inggris: Kronologi, Kontroversi, dan Reaksi Warganet
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul & Rencana Prabowo Bangun Rumah dan Sekolah
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pidato Lengkap & Komitmen Selamatkan Aset Negara 2026