GELORA.ME -Perputaran uang judi online sebagaimana data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai 1200 triliun di tahun 2025. Jika uang itu dikelola dan masuk ke penerimaan negara maka utang Indonesia bisa lunas.
Ekonom sekaligus pengamat bisnis, Benny Batara Hutabarat atau dikenal Bennix mengatakan bahwa judi online dengan judi kasino memiliki tipologi yang berbeda. Mengingat, kasino membutuhkan tempat yang menyediakan berbagai jenis permainan taruhan.
“Kalau kita legalkan yang namanya judi kasino, harus beda sama judi yang ada di Kamboja, judi kamboja kan judi online, dari tukang becak, tukang ojek punya handphone mereka bisa judi online tapi kalau judi kasino itu kan ada fisik,” ujar Bennix dalam diskusi publik yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi”, di Walking Drums, Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran