Prof Ni'am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
OJK Pastikan Transformasi Keuangan Digital Perluas Inklusi, Cegah Kesenjangan
TNI Bantu Renovasi Rumah Adat Honai di Lanny Jaya, Bukti Sinergi dengan Warga Papua
Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba: Fakta Mertua Polisi & Video Viral Tes Urine
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasannya Tak Relevan!