"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," katanya.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Sumber: cnbc
Artikel Terkait
Viral! Klarifikasi Resmi Soal Nikita Mirzani Jualan Skincare dari Rutan
Ribka Tjiptaning Sebut Soeharto Pembunuh, Dilaporkan ke Bareskram & Dikecam Pasbata
Ibu Rumah Tangga Tewas Usai ML di Hotel Lestari Banyuwangi, Diduga Sesak Napas
MK Batalkan Aturan Hak Tanah IKN 190 Tahun, Ini Ketentuan Baru HGU, HGB, dan Hak Pakai