Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut adalah YH, seorang WNA China.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," beber Sunindyo dalam Konferensi Pers, dikutip Senin (13/5/2024).
Lantas, berapa kerugian negara dari penambangan ilegal tersebut?
Sunindyo mengatakan, hingga saat ini pihak berwenang tengah menghitung potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.
Walaupun belum diketahui berapa kerugian negara yang ditaksir dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut memiliki volume yang cukup besar lantaran dilakukan di bawah tanah.
"Ini kegiatan ilegal dan dilakukan di tambang bawah tanah yang bisa dibilang, melihat dari volumenya tadi cukup besar," jelasnya.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.
Sunindyo mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
Artikel Terkait
Aksi Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Kontroversi Terbaru
Pengalaman Beralih ke SafeW: Solusi Komunikasi Aman untuk Kolaborasi Tim
Kebijakan Jokowi untuk WN China: Dampak, Kontroversi, dan Urgensi Evaluasi