GELORA.ME - Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik kasus Jessica Wongso terus menyuarakan adanya rekayasa CCTV.
CCTV sebagai alat bukti menurut Rismon Sianipar telah di rekayasa dengan cara mereduksi frame dari full high definition menjadi standar definition.
Sebelumnya, dalam persidangan tahun 2016 lalu Rismon Sianipar sudah mengatakan bahwa ada dugaan bahwa CCTV merupakan hasil rekayasa.
Akan tetapi, menurutnya saat pemberian vonis terhadap Jessica Wongso hakim tidak mempertimbangkan temuannya tersebut.
Kini Rismon Sianipar secara terang-terangan menyebut dua saksi ahli lainnya diduga melakukan rekayasa CCTV.
Ia bahkan menyatakan secara tegas tak pernah bisa dibungkam dalam kondisi apapun.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa