Acara ini juga sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa piloting verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN atau honorer merupakan langkah awal dalam penataan ASN pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pasal 66 UU tersebut menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Jadi, tak ada lagi status honorer setelah Desember 2024, karena kepegawaian hanya akan mengenal PNS dan PPPK saja.
Baca Juga: Janji pemerintah angkat honorer jadi PPPK di 2024, ini kebijakannya ....
Imas Sukmariah, Sekretaris Utama BKN, menambahkan bahwa RPP Manajemen ASN yang tengah disusun juga mempertimbangkan tuntutan perkembangan zaman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Video Viral Pesta Mewah M. Rizki Rifai di Danau Toba Bikin Netizen Geram
Pemeliharaan Tol Jagorawi 3-11 November 2025: Jadwal, Lokasi & Rute Alternatif
Kecelakaan Pesawat Kargo UPS MD-11 di Louisville: Kronologi dan Dampaknya
Beasiswa Rp12 Triliun ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA/SMK: Syarat & Cara Daftar