Sedangkan untuk TKP milik pemerintah antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan.
Selain itu ada juga TKP yang dikelola swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.
Adapun Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari.
Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton.
Termasuk mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.
“Kami telah lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan, kamu imbau mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis," kata dia.
"Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan, termasuk memberlakukan tarif sesuai ketentuan,” imbuh Aziz.
Dia menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
Artikel Terkait
10 Tempat Nongkrong di Cimahi Paling Hits & Instagramable 2024
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Persija Jakarta Raih 3 Kemenangan Beruntun, Emaxwell Souza Ingatkan Tim Tetap Waspada
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?