Pemindahan ASN ke IKN menurut Anas, bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Anas meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN dan penguatan koordinasi antar institusi terutama pelibatan ASN pemerintah daerah penyangga IKN.
Baca Juga: Jokowi Jawab Kritikan Anies Baswedan Soal Pembangunan IKN di Tengah Hutan Timbulkan Ketimpangan Baru
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase.
Fase pertama pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, (2020-2024)
fase kedua pengembangan shared office di IKN, (2025-2029)
fase ketiga pengembangan agile government, (2030-2039)
fase keempat pembangunan kota cerdas industri 4.0 (2035-2039)
fase kelima pembangunan kota cerdas dengan Artificial Intelligence (Al) (2040-2045)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa