UU Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga masyarakat Yogyakarta yang secara aklamasi menghendaki disahkannya Undang Undang Keistimewaan," ujarnya.
Gandung Pardiman menegaskan sebagai seorang akademisi seharusnya Ade Armando bisa membaca konstitusi. UUD 1945 pasal 18 B, tertera jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah.
UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD RI 1945, khususnya Pasal 18 B. " Semua yang ada di Daerah istimewa Yogyakarta sudah diatur dalam konstitusi.
Sebelum UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga pernyataan Ade Armando tersebut sangat menyakiti hati masyarakat Yogyakarta," tandas Gandung Pardiman.
Gandung Pardiman selain mengecam keras pernyataan tersebut juga mendesak instansi terkait untuk melakukan tindakan atas pernyataan Ade Armando tersebut.
" Sejak awal Partai Golkar DIY memperjuangkan UU Keistimewaan dan sekarang terus menjaga dan mengawal pelaksaan UU Keistimewaan termasuk didalamnya penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai konstitusi.
Dengan adanya pernyataan tersebut jelas Partai Golkar DIY juga bersikap dan mendesak pihak berwenang menangkap dan memproses hukum Ade Armando," pungkas Gandung Pardiman
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Sengketa Lahan 16 Hektare di Makassar: TNI AD Selidiki Keterlibatan Mayjen Achmad Adipati Karna
Misteri Penculikan Kenzie: Kronologi & Fakta Terbaru 2025 Balita Jambi Hilang 3 Tahun
Demo Ricuh di DPRD Bogor, Mahasiswa Tuntut Evaluasi Kinerja Sugeng IPW
Gus Elham Yahya Minta Maaf, Video Cium Anak Kecil dan Sindiran Lalat di Kepala Jadi Sorotan