Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Buruh Rp50 Ribu, Sebut Akal-akalan Pemerintah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengecam keras formula baru penetapan upah minimum yang dinilainya sebagai upaya pemerintah melanggengkan politik upah murah. Dalam konsolidasi massa buruh, ia mengancam akan melakukan perlawanan besar jika kebijakan ini dipaksakan.
Masalah Indeks Tertentu dalam Formula Upah
Kritik ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang menetapkan tiga variabel penghitungan upah minimum: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, masalah utama terletak pada penetapan indeks tertentu yang hanya 0,2-0,7 persen berdasarkan usulan Apindo kepada Kemenaker.
Said Iqbal menilai angka ini tidak masuk akal dan hanya formalitas belaka. "Kalau pakai 0,2 kawan-kawan tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya," tegasnya dalam orasi di Senayan, Kamis (30/10/2025).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik
MNC Insurance Gelar Literasi Asuransi di BINUS, Ini Strategi dan Dampaknya
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta
Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi & Risiko Utang