Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Buruh Rp50 Ribu, Sebut Akal-akalan Pemerintah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengecam keras formula baru penetapan upah minimum yang dinilainya sebagai upaya pemerintah melanggengkan politik upah murah. Dalam konsolidasi massa buruh, ia mengancam akan melakukan perlawanan besar jika kebijakan ini dipaksakan.
Masalah Indeks Tertentu dalam Formula Upah
Kritik ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang menetapkan tiga variabel penghitungan upah minimum: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, masalah utama terletak pada penetapan indeks tertentu yang hanya 0,2-0,7 persen berdasarkan usulan Apindo kepada Kemenaker.
Said Iqbal menilai angka ini tidak masuk akal dan hanya formalitas belaka. "Kalau pakai 0,2 kawan-kawan tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya," tegasnya dalam orasi di Senayan, Kamis (30/10/2025).
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan