"Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," tegas dia.
"Dan kalau memimpin KPK, standnya bukan melanggar atau tidak, aturan hukum standnya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan," sambungnya.
Capres nomor urut 1 ini mengatakan perlu diberi ketegasan dengan mendesak mengundurkan diri agar menjaga tanah air dari perilaku korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan.
"Korupsi itu tiga, ada orang korup karena kebutuhan, ada korup karena keserakahan, ada korup karena sistemnya menjebak. Nah yang ditangani KPK adalah mayoritas yang karena keserakahan, angkanya gede-gede itu," tandas dia.
Tidak tanggung-tanggung, Anies juga akan memberi hukuman perampasan aset dengan memiskinkan tersangka korupsi.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi