"Kalau sudah masa kampanye, mereka harus cuti. Kalau sekarang, (mereka) bisa berdalih ini belum masa kampanye, terus calonnya belum ada. Justru ini yang harus diantisipasi oleh Bawaslu," tambahnya.
Kemudian, Khoirunnisa menambahkan Bawaslu tidak perlu menunggu masa kampanye untuk melakukan pengawasan, agar tidak terjadi pelanggaran wewenang oleh menteri-menteri yang terlibat di Pemilu Serentak 2024.
"Bawaslu kemarin beberapa hal tidak menindaklanjuti, dengan alasan belum masa kampanye, belum ada calonnya. Nah, ini justru yang lebih krusial menurut saya," ujarnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah secara resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Teringat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji