Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.
Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.
“Kan gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022,” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).
Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.
Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.
“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.
“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya.
Michael juga membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).
Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.
“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub. Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Nggak masalah itu (Kepgub),” jelasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya