GELORA.ME - Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah. NU menilai tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati oleh rakyat mestinya direkognisi.
Fatwa haram ini merupakan keputusan dari Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan legal formal kepemilikan atas lahan garapan yang dikelola bertahun-tahun oleh rakyat baik melalui proses iqtha' pemerintah maupun ihya.
"Pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat. Pemerintah justru seharusnya merekognisi tanah tersebut. Pemerintah harus melindungi aset rakyat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha' tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen dikutip dari laman NU, Kamis (14/9/2023).
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa