GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permintaan Wakil Ketua DPR, Cak Imin, terkait penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Cak Imin dijadwalkan akan menjadi saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
Cak Imin merupakan salah satu saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI. Keterlibatannya dalam proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Meskipun Cak Imin menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan, KPK tidak bersedia untuk mengubah jadwal tersebut.
Artikel Terkait
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera