GELORA.ME - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bebas dari penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Diabaikan Perintah Hakim Periksa Bobby Nasution, ICW: Jangan Lembaga Abu-abu!
Viral Singa Ragunan Kurus, Publik Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Pakan
Helwa Bachmid Bongkar Penderitaan Jadi Istri Siri Habib Bahar bin Smith: Dikunci 1 Tahun & Disebut Istri Simpanan
Yudo Sadewa Tawarkan Bounty Rp 167 Juta untuk Netizen Penghina Kakaknya, Ini Kronologinya