GELORA.ME - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bebas dari penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Yudo Sadewa Tawarkan Bounty Rp 167 Juta untuk Netizen Penghina Kakaknya, Ini Kronologinya
Budi Arie Ditolak Gerindra dan PSI: Tersandung Kasus Judi Online, Ini Penjelasannya
Rugaiya Usman Wiranto Meninggal Dunia: Istri Wiranto Wafat di Bandung, Ini Profil dan Perannya di PMI
Rugaiya Usman, Istri Wiranto, Meninggal Dunia: Lokasi & Jadwal Pemakaman di Solo