GELORA.ME - Irjen Pol Napoleon Bonaparte terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M. Kece ternhyata sudah bebas. Irjen Napoleon bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut program bebas bersyarat tersebut telah dijalankan Napoleon sejak 17 April 2023.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Napoleon selaku mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Artikel Terkait
Driver Taksi Online Perkosa Penumpang di Bahu Tol: Kronologi & Pelaku Positif Narkoba
5 Merek Truk Vakum Limbah Terbaik 2024: Review & Tips Memilih
Kebakaran Pabrik Tekstil PT TAK di Cikarang: Seluruh Karyawan Berhasil Dievakuasi
Larry Page Geser Larry Ellison Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia Berkat AI