Perbuatan Mario Dandy juga mengakibatkan David Ozora harus dirawat di rumah sakit selama hampir dua bulan dan hingga kini masih terus menjalani perawatan.
Atas dasar itu Mario Dandy juga dituntut untuk membayar restitusi pada korban David sebesar Rp100 miliar seperti yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun biaya restitusi tersebut sebagai ganti rugi atas perawatan medis yang harus diterima David selama menjalani pengobatan di rumah sakit termasuk untuk transportasi dan akomodasi.
Akan tetapi ayah Mario Dandy, Rafael Alun juga telah menolak untuk membayar sejumlah uang restitusi pada David Ozora.
Seperti diketahui saat ini Rafael Alun juga sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang belum lama ini diungkap KPK.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi