Pejabat Dinkes DKI Sesumbar Ungkap Nominal Gaji dan Berujung Minta Maaf

- Minggu, 21 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pejabat Dinkes DKI Sesumbar Ungkap Nominal Gaji dan Berujung Minta Maaf

Ngabila lalu sesumbar menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya ia cari muka alias "menjilat" langsung ke atasannya.

"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulisnya.

Baca juga: KPK Terjunkan Tim untuk Cek Harta Kadinkes Lampung Reihana, Cari Aset Tersembunyi?

Cuitan Ngabila lantas mengundang respons dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya telah menerbitkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) DKI agar tak pamer harta.

"Kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Terus, ditindaklanjuti surat edarannya, yang tanda tangan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Imbauan soal tak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.

SE Nomor 14/SE/2023 diterbitkan dengan mengacu kepada SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemudian, SE Nomor 14/SE/2023 ditujukan kepada dua pihak, yakni kepala perangkat daerah DKI Jakarta serta pegawai ASN di jajaran Pemprov DKI.

Baca juga: Dinkes Sebut 20,65 persen Anak di Kota Jayapura Alami Stunting

Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Gaji Rp 34 Juta di Medsos, Heru Budi Ingatkan Ada Larangan “Flexing”

Sumber: megapolitan.kompas.com

Halaman:

Komentar