Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka KPK, Barang Bukti Rp1,6 Miliar Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Senin, 3 November 2025.
Abdul Wahid bersama dua anak buahnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mereka diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 November 2025.
Kronologi OTT KPK yang Menjerat Gubernur Riau
Operasi penangkapan yang dilakukan KPK berlangsung dramatis. Abdul Wahid sempat tidak ditemukan di lokasi awal penangkapan dan akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, Kadis PUPR Muhammad Arif Setiawan, Sekdis PUPR Ferry Yunanda, dan lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Adapun Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, awalnya tidak ditemukan namun akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali, FPP-TNI Datangi Bareskrim
Hajar Aswad Batu Meteor? Ini Fakta dan Misteri Asal-Usulnya Menurut Sains
Erick Thohir Tegas Tolak Mundur dari Ketum PSSI, Ini Alasannya
Ribuan Warga Solo Iringi Kepergian Jenazah PB XIII, Suasana Haru dan Penuh Loyalitas