Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka KPK, Barang Bukti Rp1,6 Miliar Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Senin, 3 November 2025.
Abdul Wahid bersama dua anak buahnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mereka diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 November 2025.
Kronologi OTT KPK yang Menjerat Gubernur Riau
Operasi penangkapan yang dilakukan KPK berlangsung dramatis. Abdul Wahid sempat tidak ditemukan di lokasi awal penangkapan dan akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, Kadis PUPR Muhammad Arif Setiawan, Sekdis PUPR Ferry Yunanda, dan lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Adapun Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, awalnya tidak ditemukan namun akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.
Artikel Terkait
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Solusi Otomatis & Akurat
Strategi IKN Bebas Malaria: Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan Dibangun
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Langkah Mudah
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya