KPK menduga adanya praktik pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Riau. Konstruksi kasusnya melibatkan "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di dinas tersebut yang ditujukan untuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Barang Bukti Uang Senilai Rp1,6 Miliar Diamankan
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang. Total nilai yang disita setara dengan Rp1,6 miliar. Rinciannya meliputi:
- Uang Rupiah, yang diamankan di Riau.
- Uang Dolar AS dan Poundsterling, yang diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
KPK menyatakan bahwa uang senilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan bagian dari penyerahan yang ditujukan kepada Gubernur Abdul Wahid.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK akan segera membeberkan lebih lanjut konstruksi perkara dan memproses hukum terhadap Abdul Wahid dan seluruh pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Targetkan 50 Ribu Startup dan Dana Abadi Partai
Polda Metro Jaya: Buku Jokowis White Paper Roy Suryo Klaim, Bukan Karya Ilmiah
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Solusi Otomatis & Akurat
Strategi IKN Bebas Malaria: Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan Dibangun