Polda Metro Jaya Tegaskan Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Bukan Karya Ilmiah
GELORA.ME - Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa buku berjudul Jokowi's White Paper yang diterbitkan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo, dinilai hanya sebagai asumsi dan klaim belaka. Menurut kepolisian, buku tersebut tidak memenuhi standar untuk disebut sebagai karya ilmiah.
"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Syarat Karya Ilmiah yang Tidak Terpenuhi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sebuah produk akademik atau karya ilmiah wajib memenuhi syarat etika yang ketat, baik dalam proses pembuatan maupun publikasi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Orisinalitas dan Bebas Manipulasi Data: Karya harus asli dan tidak memanipulasi data.
- Integritas Akademik: Peneliti harus memahami dan mematuhi kode etik yang berlaku.
- Pemenuhan Aspek Metodologi, Substansi, Teknis, dan Kelembagaan: Semua aspek penelitian harus dilakukan secara etis.
Iman menambahkan, seorang peneliti juga harus memegang prinsip-prinsip utama seperti respect for person (menghormati manusia), berbuat baik, tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. Etika kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, dan perlindungan kerahasiaan data pribadi subjek penelitian juga mutlak diperlukan.
"Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," imbuh Iman.
Artikel Terkait
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Mengapa Diplomasi Paksaan Selalu Gagal?
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampak Politiknya
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Diimbau Pindah Sekolah