Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:
Klaster 1:
- Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
- Kurnia Tri Royani (Anggota TPUA)
- Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
- Rustam Effendi (Mantan aktivis '98)
- Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Klaster 2:
- Roy Suryo (Pakar telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- dr. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
Meskipun tidak ditahan, seluruh tersangka telah dikenai upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Artikel Terkait
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Mengapa Diplomasi Paksaan Selalu Gagal?
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampak Politiknya