9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:00 WIB
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya

Temuan Walhi: 9 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal Tidak Bayar Pajak Sejak Era Jokowi

Podcast Madilog mengupas tuntas persoalan tata kelola kelapa sawit Indonesia yang carut-marut. Dalam dialog bersama jurnalis senior Margi Syarif, Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkap data mencengangkan tentang luasnya kebun sawit ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Fakta 9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tanpa Pembayaran Pajak

Uli Arta Siagian memaparkan temuan krusial dari Walhi: sekitar 9 juta hektare kebun kelapa sawit tidak membayar pajak sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akar masalahnya adalah ketiadaan dokumen lengkap, terutama Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih lanjut, tercatat 537 perusahaan sedang dalam proses memperoleh HGU pada periode 2024–2025. Perusahaan-perusahaan ini telah beroperasi bertahun-tahun tanpa legalitas penuh, diduga menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang semestinya kepada negara.

Contoh Kasus: Operasi Bertahun-tahun Tanpa HGU

Uli memberikan dua contoh nyata di lapangan:

  • PT Ana di Morowali Utara: Beroperasi lebih dari belasan tahun tanpa memiliki HGU.
  • PT ABS di Bengkulu Selatan: Membuka lahan sejak 2016 dan baru akan mendapatkan HGU pada 2025.

Kedua wilayah tersebut juga dilaporkan mengalami konflik dengan masyarakat setempat, menyisakan masalah sosial seperti pengklaiman tanah, kekerasan, dan perampasan mata pencaharian.

Halaman:

Komentar