10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional atau surat tanah lama dinyatakan tidak berlaku lagi efektif Senin, 2 Februari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pendaftaran tanah nasional oleh Kementerian ATR/BPN.
Setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya, dokumen-dokumen lama hanya diakui sebagai petunjuk lokasi, bukan lagi sebagai alas hak yang sah. Pemegang dokumen ini harus segera mengurus konversi ke sertifikat resmi.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Sah Mulai 2026
Berikut adalah 10 bukti kepemilikan tanah yang kehilangan kekuatan hukumnya dan tidak dapat dijadikan dasar pengurusan sertifikat mulai tahun 2026:
1. Petuk
Petuk adalah bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Dokumen ini tidak menunjukkan status kepemilikan penuh dan tidak lagi diakui setelah pendaftaran tanah modern selesai.
2. Landrente
Landrente merupakan surat kewajiban sewa tanah dari masa kolonial. Ia hanya mencatat hubungan pembayaran, bukan hak milik, sehingga tidak memenuhi ketentuan pertanahan nasional.
3. Girik
Girik adalah bukti kepemilikan berbasis adat yang umum. Meski sering dipakai transaksi, girik bukan bukti hak formal. Mulai 2026, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
4. Letter C
Letter C adalah dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Karena tidak memiliki kekuatan hukum, fungsinya akan tergantikan oleh sertifikat resmi dari BPN.
5. Kekitir
Kekitir adalah tanda kepemilikan lama yang mencantumkan pajak. Dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis dan tidak bisa digunakan lagi.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel, Benarkah?
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus
Fakta Kain Kabah untuk Jeffrey Epstein: Kronologi & Dokumen Rahasia Terungkap